Pasal 41
BAB 4 — RENCANA INDUK PELABUHAN
(1) Permohonan penetapan Rencana Induk Pelabuhan pada Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diajukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali kota mengenai kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan b. hasil kajian Rencana Induk Pelabuhan. (2) Dalam mengajukan permohonan penetapan Rencana Induk Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah berkoordinasi dengan Syahbandar di Pelabuhan setempat terkait aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian terhadap usulan penetapan Rencana Induk Pelabuhan yang disampaikan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dengan memperhatikan aspek: a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional; b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi Pelabuhan; e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan f. keamanan dan keselamatan lalu lintas Kapal. (4) Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) persyaratan belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah untuk melengkapi persyaratan.
(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi. (7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian pemenuhan persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi dan penelitian kepada Menteri. (8) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan terpenuhi, Menteri MENETAPKAN Rencana Induk Pelabuhan pada Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil evaluasi diterima dari Direktur Jenderal.
