PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 40
BAB 4 — RENCANA INDUK PELABUHAN
Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh: a. Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul; b. gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional; atau c. bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal.
