Pasal 39
BAB 4 — RENCANA INDUK PELABUHAN
(1) Fasilitas pokok Pelabuhan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a meliputi: a. Alur-Pelayaran; b. perairan tempat labuh; c. Kolam Pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak Kapal; d. perairan tempat alih muat Kapal; e. perairan untuk Kapal yang mengangkut bahan/barang berbahaya dan beracun (B3); f. perairan untuk kegiatan karantina; g. perairan alur penghubung intra-Pelabuhan;
h. perairan pandu; i. perairan untuk Kapal Pemerintah; dan j. Terminal terapung. (2) Fasilitas penunjang Pelabuhan di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b meliputi: a. perairan untuk pengembangan Pelabuhan jangka panjang; b. perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan Kapal; c. perairan tempat uji coba Kapal (percobaan berlayar); d. perairan tempat Kapal mati; e. perairan untuk keperluan darurat; dan f. perairan untuk kegiatan kepariwisataan dan perhotelan. (3) Perhitungan kebutuhan wilayah daratan dan perairan dalam Rencana Induk Pelabuhan dihitung berdasarkan pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal.
