Pasal 38
BAB 4 — RENCANA INDUK PELABUHAN
(1) Fasilitas pokok Pelabuhan di wilayah daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a meliputi: a. dermaga; b. gudang lini 1; c. lapangan penumpukan lini 1; d. Terminal penumpang; e. Terminal peti kemas; f. Terminal curah cair; g. Terminal curah kering; h. Terminal ro-ro; i. car terminal; j. Terminal serbaguna; k. Terminal daratan (dryport); l. fasilitas penampungan dan pengelolaan limbah; m. fasilitas bunker; n. fasilitas pemadam kebakaran;
o. fasilitas gudang untuk bahan/barang berbahaya dan beracun (B3); p. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan fasilitas Pelabuhan dan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran; dan q. fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan teknologi. (2) Fasilitas penunjang Pelabuhan di wilayah daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b meliputi: a. kawasan perkantoran; b. fasilitas pos dan telekomunikasi; c. fasilitas pariwisata dan perhotelan; d. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi; e. jaringan jalan dan rel kereta api; f. jaringan air limbah, drainase, dan sampah; g. areal pengembangan Pelabuhan; h. tempat tunggu kendaraan bermotor; i. kawasan perdagangan; j. kawasan industri; dan k. fasilitas umum lainnya termasuk tempat peribadatan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan kesehatan.
