PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 37
BAB 4 — RENCANA INDUK PELABUHAN
(1)
Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi rencana peruntukan wilayah daratan dan perairan. (2) Rencana peruntukan wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membangun: a. fasilitas pokok Pelabuhan; dan b. fasilitas penunjang Pelabuhan. (3) Rencana peruntukan wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membangun: a. fasilitas pokok Pelabuhan; dan b. fasilitas penunjang Pelabuhan.
