PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Penyediaan dan pemeliharaan Alur-Pelayaran yang dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 7 huruf d, dan Pasal 9 ayat (3) huruf a dilakukan agar perjalanan Kapal keluar dari atau masuk ke Pelabuhan berlangsung dengan lancar.
(2) Penyediaan Alur-Pelayaran di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan Alur-Pelayaran. (3) Pemeliharaan Alur-Pelayaran di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi.
