PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Selain menyediakan penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, dan Alur-Pelayaran, Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan wajib menyediakan dan memelihara jaringan jalan di dalam Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 7 huruf d. (2) Penyediaan dan pemeliharaan jaringan jalan di dalam Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
