PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Penyediaan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan yang dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 7 huruf d, dan Pasal 9 ayat (3) huruf a dilakukan untuk kelancaran operasional atau olah gerak Kapal. (2) Penyediaan Kolam Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan Kolam Pelabuhan. (3) Pemeliharaan Kolam Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi.
