PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang yang dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 7 huruf d, dan Pasal 9 ayat (3) huruf a dilakukan agar arus dan ketinggian gelombang tidak mengganggu kegiatan di Pelabuhan. (2) Penyediaan penahan gelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kondisi perairan. (3) Pemeliharaan penahan gelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi.
