PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang telah dipasang sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
