PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 43
BAB 5 — PEMBUATAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
(1) Pembuatan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dilakukan oleh badan usaha yang telah memenuhi persyaratan: a. bahan, perlengkapan, dan peralatan produksi; dan b. sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang perlengkapan jalan. (2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal. (3) Badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai badan usaha pembuat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. (4) Tata cara penilaian dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
