Pasal 42
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
(1) Penghapusan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c harus memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan: a. umur teknis; b. kebijakan pengaturan lalu lintas; dan c. keberadaan fisik Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. (2) Umur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 5 (lima) tahun. (3) Kebijakan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila terjadi perubahan pengaturan lalu lintas yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang. (4) Keberadaan fisik Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi antara lain: a. kerusakan; dan b. hilang.
(5) Penghapusan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dilakukan berdasarkan penilaian kinerja oleh Pejabat sesuai dengan kewenangannya. (6) Tata cara penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
