Pasal 41
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
(1) Pemeliharaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan secara: a. berkala; dan b. insidentil. (2) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan. (3) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: a. umur teknis masing-masing komponen; b. perkembangan teknologi dan inovasi bidang transportasi dan telematika; dan
c. rencana pengaturan lalu lintas. (4) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menghilangkan benda di sekitar armatur yang dapat menghalangi dan/atau mengurangi intensitas pencahayaan; dan b. membersihkan komponen optis dari debu dan/atau kotoran; c. menghilangkan tanda-tanda korosi pada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; dan d. pengecatan tiang penyangga untuk melindungi dari korosi. (5) Pemeliharaan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penggantian komponen baru Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang mengalami kerusakan mendadak; b. penyesuaian waktu siklus dengan situasi arus lalu lintas aktual; dan c. penyesuaian letak komponen utama dan tambahan yang bergeser dari posisi awal pemasangan.
