Pasal 74
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENGAWASAN
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam memberikan pelayanan wajib memiliki standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure / SOP) sekurang-kurangnya dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sesuai format sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (2) Standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure / SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini berlaku untuk mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan dilakukan verifikasi.
