PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI...
Pasal 52
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN SETELAH PENERBANGAN (POST - FLIGHT)
Pelayanan petugas di transit atau transfer counter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, meliputi : a. tersedianya petugas yang ditempatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di transit atau transfer counter untuk melayani dan mengarahkan penumpang menuju ke transit atau transfer counter; dan b. kejelasan penyampaian informasi transit atau transfer penerbangan oleh petugas yang ditempatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada penumpang.
