PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-43 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di...
Pasal 3
BAB 3 — PEMBENTUKAN, PENEMPATAN, RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN ULP
(1) ULP Kantor Pusat Kementerian dibentuk oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (2) ULP Kantor UPT dapat dibentuk oleh Pejabat Eselon I atas nama Menteri dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja. (3) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi volume, besaran dana dan jenis kegiatan. (4) Anggota ULP berasal dari Pegawai Negeri, baik dari Instansi sendiri maupun dari Instansi lain.
