PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-43 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini, untuk memberikan pedoman untuk pembentukan ULP di Lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang dilaksanakan oleh ULP dapat terintegrasi; dan b. meningkatkan efektifitas, efisiensi dan transparansi, guna menuju Pusat Unggulan (Center of Exellence) pengadaan barang/jasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
