Pasal 4
BAB 3 — PEMBENTUKAN, PENEMPATAN, RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN ULP
(1) ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), menangani pemilihan calon penyedia barang/jasa di
lingkungan Kantor Pusat Kementerian dan dapat menangani UPT/Satker terdekat. (2) ULP Kantor UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), menangani pemilihan calon penyedia barang/jasa pada UPT yang bersangkutan, serta dapat menangani UPT/Satker terdekat. (3) Dalam hal UPT tidak memiliki sumber daya untuk membentuk ULP atau diangggap tidak efisien untuk membentuk ULP maka dapat menggunakan ULP yang terdekat dengan wilayah kerjanya. (4) Dalam hal ULP Kantor Pusat maupun ULP Kantor UPT sudah terbentuk PPK menyerahkan paket-paket pengadaan barang/jasa yang akan dilakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa kepada ULP. (5) Pemilihan calon penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan setelah ULP menerima paket pengadaan barang/jasa dari PPK. (6) PPK menyampaikan paket pengadaan barang/jasa kepada ULP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum dilakukan pengumuman lelang/seleksi, yang dilengkapi dengan data dukung paling sedikit : a. Kerangka Acuan Kerja/KAK; b. spesifikasi teknis barang/jasa dan gambar (jika ada); c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan d. rancangan kontrak. (7) Pemilihan calon penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Pokja ULP.
