Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN, PENEMPATAN, RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN ULP
(1) Ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi : a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun dan melaksanakan Strategi Pengadaan ULP; c. menyusun program kerja dan anggaran ULP; d. mengawasi seluruh kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP;
g. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota ULP ke dalam Pokja ULP sesuai dengan kebutuhan/beban kerja; h. mengusulkan pemberhentian anggota ULP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN; dan i. mengusulkan jabatan administrator, atau jabatan pengawas, atau pejabat fungsional umum, atau jabatan pelaksana atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagai personil Ketatausahaan/ Sekretariat ULP sesuai dengan kebutuhan. (2) Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
