Pasal 9
BAB 3 — PEMBENTUKAN, PENEMPATAN, RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN ULP
Kewenangan ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi : a. MENETAPKAN dokumen pengadaan; b. MENETAPKAN pemenang untuk:
- pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00- (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling
tinggi
Rp10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah); c. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00- (seratus miliar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP; d. mengusulkan kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam; dan e. memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
