Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN, PENEMPATAN, RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN ULP
(1) Ruang lingkup tugas fungsi Ketatausahaan/Sekretariat ULP meliputi : a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP; b. menginventarisasi paket yang akan dilelangkan/ diseleksi; c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP; d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP; e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa; f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; g. mengelola dokumen Pengadaan Barang/Jasa; h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan menyusun laporan; dan
i. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan Staf Pendukung ULP dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. (2) Sekretaris ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
