Pasal 91
BAB 9 — SISTEM PELAPORAN KAPAL (SHIP REPORTING SYSTEM/SRS)
(1) Kapal dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) harus menyampaikan laporan melalui Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System/SRS). (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama kapal; b. Tanda Panggil (Call Sign); c. Maritime Mobile Service Identity (MMSI); dan d. posisi kapal. (3) Laporan yang disampaikan melalui sistem palaporan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan perangkat radio dan/atau elektronika pelayaran ke stasiun darat yang meliputi: a. Stasiun Radio Pantai; b. VTS; dan/atau c. National Data Center (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) INDONESIA. (4) Perangkat radio dan/atau elektronika pelayaran yang berada di atas kapal meliputi: a. VHF dan/atau medium frequency/high frequency
(MF/HF) Radio Marine; b. AIS; c. Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT); d. telepon; dan e. faksimili. (5) Komunikasi antar stasiun darat dengan kapal yang berpartisipasi dalam Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System/SRS) harus dibatasi pada data yang dipersyaratkan kecuali terdapat keadaan darurat terkait dengan keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim. (6) Format Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System/SRS) sebagaimana tercantum dalam Contoh 1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri.
