Pasal 92
BAB 9 — SISTEM PELAPORAN KAPAL (SHIP REPORTING SYSTEM/SRS)
(1) Kapal yang diwajibkan untuk melapor ke stasiun darat melalui Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System/SRS) harus segera melakukan pelaporan, saat memasuki, dan/atau saat meninggalkan area Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System/SRS). (2) Dalam hal adanya kegagalan peralatan komunikasi radio kapal atau alat komunikasi elektronik lainnya, nakhoda kapal harus berusaha untuk memastikan komunikasi dapat berfungsi kembali secepat mungkin. (3) Dalam hal terjadi kegagalan peralatan komunikasi radio kapal atau alat komunikasi elektronik lainnya yang mengakibatkan kapal tidak bisa melapor melalui Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System/SRS) kepada stasiun darat, nakhoda kapal harus mencatat fakta dan alasan tersebut dalam log book kapal.
