Pasal 90
BAB 9 — SISTEM PELAPORAN KAPAL (SHIP REPORTING SYSTEM/SRS)
(1) Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System/SRS) dikenakan kepada kapal dengan kriteria tertentu. (2) Kapal dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Direktur Jenderal berdasarkan pertimbangan: a. jenis kapal; b. jenis muatan kapal; dan c. daerah pelayaran. (3) Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System/SRS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. menyediakan informasi yang terkini atas pergerakan kapal; b. meningkatkan efisiensi dalam bernavigasi dan perlindungan lingkungan maritim; c. mengurangi interval waktu kontak dengan kapal; d. menentukan lokasi dengan cepat, saat kapal dalam bahaya yang tidak diketahui posisinya; dan e. meningkatkan keamanan dan keselamatan jiwa dan harta benda di laut.
