PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 84
BAB 8 — MARITIME COORDINATION CENTRE (MCC)
(1) Penyelenggaraan maritime coordination center (MCC) meliputi kegiatan: a. pengoperasian; dan b. pemeliharaan. (2) Direktur Jenderal melakukan pengawasan penyelenggaran maritime coordination center (MCC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
