Pasal 83
BAB 8 — MARITIME COORDINATION CENTRE (MCC)
(1) Maritime coordination center (MCC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan pusat integrasi data maritim yang dioperasikan oleh Direktur Jenderal. (2) Maritime coordination center (MCC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT); dan b. jaringan komunikasi. (3) Maritime coordination center (MCC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. menerima informasi terkait berita keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, dan pencarian dan pertolongan dari instansi pemerintah; b. menyampaikan informasi terkait berita keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, dan pencarian dan pertolongan kepada instansi pemerintah; c. sebagai unit pendukung pemberian data dan informasi pemantauan, pengawasan, keamanan dan keselamatan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim; d. melaksanakan komunikasi langsung dengan kapal melalui sarana internet protocol base VHF dan medium frequency/high frequency Radio. e. mengidentifikasi dan mendeteksi keberadaan kapal maupun pergerakan kapal secara aktual (realtime) di wilayah Perairan INDONESIA; dan f. menerima data dan informasi keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim dari VTS dan Stasiun Radio Pantai serta sarana Telekomunikasi-Pelayaran lainnya secara terintegrasi di seluruh INDONESIA.
