Pasal 85
BAB 8 — MARITIME COORDINATION CENTRE (MCC)
(1) Kegiatan pengoperasian maritime coordination center (MCC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a meliputi: a. penetapan dinas jaga; b. pengumpulan data terkait keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim yang diperoleh dari VTS, Stasiun Radio Pantai, AIS live satellite, aplikasi Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT), Marine Electronic Highway (MEH), Navigational Telex (Navtex), informasi dan data lain yang relevan; dan c. pengoperasian maritime coordination center (MCC) selama 24 (dua puluh empat) jam. (2) Penetapan dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembagian tugas jaga dilakukan dengan mempertimbangkan waktu operasi. (3) Kegiatan pengoperasian maritime coordination center (MCC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur. (4) Standar operasional prosedur kegiatan pengoperasian pada maritime coordination center (MCC) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
