PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 77
BAB 6 — NAVIGATIONAL TELEX (NAVTEX)
(1) Kegiatan pengoperasian Navigational Telex (Navtex) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a meliputi: a. penetapan dinas jaga; dan b. jadwal waktu siaran. (2) Penetapan dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembagian tugas jaga dilakukan dengan mempertimbangkan waktu operasi; (3) Kegiatan pengoperasian Navigational Telex (Navtex) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur. (4) Standar operasional prosedur kegiatan pengoperasian pada setiap Navigational Telex (Navtex) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diusulkan oleh Distrik Navigasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
