PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 76
BAB 6 — NAVIGATIONAL TELEX (NAVTEX)
(1) Distrik Navigasi menyelenggarakan Navigational Telex (Navtex) yang meliputi kegiatan: a. pengoperasian; dan b. pemeliharaan. (2) Direktur Jenderal melakukan pengawasan penyelenggaraan Navigational Telex (Navtex) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
