PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 75
BAB 6 — NAVIGATIONAL TELEX (NAVTEX)
(1) Sarana Navigational Telex (Navtex) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa stasiun pemancar (transmitter station). (2) Sarana Navigational Telex (Navtex) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mentransmisikan informasi kepada kapal mengenai keselamatan pelayaran pada frekuensi radio 518 (lima ratus delapan belas) kilohertz dengan menggunakan bahasa Inggris dan 490 (empat ratus sembilan puluh) kilohertz dengan menggunakan bahasa INDONESIA.
