PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 74
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) Kegiatan pelayanan pemanduan yang dilaksanakan oleh VTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaporkan oleh Distrik Navigasi kepada syahbandar setiap bulan. (2) Dalam keadaan tertentu syahbandar dapat membatalkan pelaksanaan kegiatan Pemanduan Jarak Jauh (Remote pilotage) yang akan dilaksanakan oleh VTS. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada pertimbangan faktor kapal dan faktor di luar kapal.
