PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 73
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (5) dituangkan ke dalam bentuk perjanjian kerja sama yang paling sedikit mengatur: a. pemanfaatan sarana dan prasana VTS; b. biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan kerja sama; c. penyediaan dan pertukaran data; dan d. penyediaan sumber daya manusia pelaksana pemanduan.
