Pasal 72
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) VTS yang digunakan untuk membantu pelayanan Pemanduan Secara Elektronik (E-Pilotage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 melakukan kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penyebaran data, dan Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI) yang berasal dari: a. komunikasi radio; b. radar; c. AIS; d. kamera pengawas (closed circuit television/CCTV); e. sarana bantu navigasi-pelayaran; f. bathymetry; dan g. meteorologi, yang digunakan untuk kebutuhan peningkatan pelayanan pemanduan. (2) Pemanduan Secara Elektronik (E-Pilotage) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemanduan dilaksanakan oleh petugas pandu yang ditempatkan pada VTS yang berkomunikasi dengan petugas pandu yang berada di atas kapal; b. pemanduan dilaksanakan oleh petugas pandu yang ditempatkan pada VTS yang berkomunikasi langsung dengan nakhoda; atau c. pemanduan dilaksanakan oleh petugas pandu pada stasiun pandu dengan memanfaatkan data dari VTS. (3) Petugas pandu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c melakukan Pemanduan Jarak Jauh (Remote Pilotage) tanpa naik ke kapal, dengan memberikan saran dan informasi melalui VTS atau stasiun pandu. (4) Pemanduan Secara Elektronik (E-Pilotage) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil penilaian kajian risiko (risk assessment) yang dilakukan oleh tim teknis terpadu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Pemanduan yang dilaksanakan oleh petugas pandu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. kerjasama antara Distrik Navigasi dengan Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola terminal khusus yang telah mendapatkan pelimpahan pemanduan; atau b. kerjasama antara Distrik Navigasi dengan Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola terminal khusus yang belum mendapatkan pelimpahan pemanduan namun telah melakukan pelayanan pemanduan berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara Pelabuhan.
