Pasal 78
BAB 6 — NAVIGATIONAL TELEX (NAVTEX)
(1) Pemeliharaan Navigational Telex (Navtex) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjaga keandalan peralatan Navigational Telex (Navtex). (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance); b. pemeliharaan korektif (corrective maintenance); c. pemeliharaan besar atau penggantian (predictive maintenance); dan d. pemeliharaan pendeteksian. (3) Pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kegiatan: a. Inspeksi; b. Kalibrasi; c. Pengujian; d. Penyesuaian; e. Perawatan (Servicing); f. Pemasangan (Instalment); dan g. Penyesua ian (Alignment). (4) Kegiatan pemeliharaan untuk Navigational Telex (Navtex) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan: a. pemeliharaan harian; b. pemeliharaan mingguan; dan c. pemeliharaan bulanan. (5) Pemeliharaan korektif (corrective maintenance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
a. penggantian komponen perangkat yang rusak; b. penggantian modul sistem perangkat rusak; c. pertukaran antar modul yang rusak atau tidak berfungsi; d. perbaikan kerusakan sewaktu-waktu; e. perbaikan kerusakan karena keadaan darurat; dan f. penggantian sistem operasi perangkat lunak (software) yang tidak berfungsi. (6) Pemeliharaan besar atau penggantian (predictive maintenance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk memperkirakan waktu perawatan dan penggantian peralatan melalui perhitungan umur pakai peralatan Navigational Telex (Navtex) yang berasal dari asumsi umum yang sering digunakan di bidang elektronika. (7) Pemeliharaan pendeteksian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan pada perangkat saat menunggu giliran pengoperasian meliputi pemeliharaan: a. sistem pemadam kebakaran termasuk simulasi tes evakuasi; b. sistem cadangan (backup); c. sistem kontaktor (relay) yang melindungi peralatan listrik; dan d. sistem saklar (switch) otomatis.
