PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 68
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) Pemanfaatan VTS oleh instansi pemerintah atau Pelaku Usaha, berupa: a. pemberian data elektronik; dan b. pemberian dokumen cetak. (2) Data elektronik dan dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari data: a. AIS; b. percakapan radio; c. radar; dan d. rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV). (4) Dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa catatan kegiatan (log book).
