Pasal 67
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) Pemeliharaan VTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d dilakukan untuk menjaga keandalan peralatan VTS. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance);
b. pemeliharaan korektif (corrective maintenance); c. pemeliharaan besar atau Penggantian (predictive maintenance); dan d. pemeliharaan pendeteksian. (3) Pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kegiatan: a. Inspeksi; b. Kalibrasi; c. Pengujian; d. Penyesuaian; e. Perawatan (Servicing); f. Pemasangan (Instalment); dan g. Penyesuaian (Alignment). (4) Kegiatan pemeliharaan untuk VTS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan: a. pemeliharaan harian; b. pemeliharaan mingguan; dan c. pemeliharaan bulanan. (5) Pemeliharaan korektif (corrective maintenance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan: a. penggantian komponen perangkat yang rusak; b. penggantian modul sistem perangkat rusak; c. pertukaran antar modul yang rusak atau tidak berfungsi; d. perbaikan kerusakan sewaktu-waktu; e. perbaikan kerusakan yang gawat darurat; dan f. penggantian sistem operasi perangkat lunak (software) yang tidak berfungsi. (6) Pemeliharaan besar atau penggantian (predictive maintenance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk memperkirakan waktu perawatan dan penggantian peralatan melalui penilaian teknis. (7) Pemeliharaan pendeteksian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan pada saat perangkat tidak digunakan meliputi pemeliharaan sistem: a. pemadam kebakaran termasuk simulasi tes evakuasi; b. cadangan (backup); c. kontaktor (relay) yang melindungi peralatan listrik; dan d. saklar (switch) otomatis.
