Pasal 66
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) Petugas VTS berkomunikasi dengan nakhoda atau awak kapal menggunakan bahasa Inggris dan/atau bahasa INDONESIA. (2) Dalam hal komunikasi menggunakan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prosedur komunikasi menggunakan penanda pesan (message markers) sesuai dengan International Maritime Organization standard marine communication phrases (SMCP). (3) Penanda pesan (message markers) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mempermudah maksud dan tujuan komunikasi antara petugas VTS dengan kapal dan sebaliknya. (4) Penanda pesan (message markers) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pertanyaan (question); b. jawaban (answer); c. permintaan (request); d. informasi (information); e. maksud (intention); f. peringatan (warning); g. saran (advice); dan h. perintah (instruction).
