PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 65
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) Standar operasional prosedur VTS disusun menjadi satu kesatuan dari sistem manajemen keselamatan pelayaran yang akurat, efisien, dan efektif. (2) Standar operasional prosedur VTS ditinjau oleh Otoritas VTS dan berkoordinasi dengan Otoritas Nasional (Competent Authority). (3) Peninjauan standar operasional prosedur VTS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan apabila terdapat perubahan alur-pelayaran, cakupan layanan, kondisi teknis, dan operasional di wilayah VTS. (4) Standar operasional prosedur VTS yang telah diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Nasional (Competent Authority).
