PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 64
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) Standar operasional prosedur VTS dilengkapi dengan laporan untuk kepentingan kelancaran dalam penyelenggaraan VTS yang memuat: a. from A1/log book VTS; b. form A2/ringkasan lalu lintas kapal harian; c. form A3/pergantian tugas jaga; d. form A4/pemberitahuan pra kedatangan kapal; e. from A5/pemberitahuan pra keberangkatan kapal; f. form A6/laporan kecelakaan kapal dan bencana alam; g. form A7/laporan kapal operasi khusus; dan h. form A8/laporan pelanggaran kapal.
(2) Format laporan penyelenggaraan VTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Contoh 5 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
