PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 63
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) Prosedur internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a merupakan prosedur operasional yang mengatur pengoperasian harian VTS meliputi: a. pengoperasian sistem; b. pengelolaan petugas VTS; c. pengelolaan data internal; dan d. keamanan dan keselamatan jiwa petugas VTS. (2) Prosedur eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b merupakan prosedur yang mengatur koordinasi dan/atau interaksi antara VTS dengan kapal dan instansi lainnya yang memuat: a. keselamatan dan keamanan pelayaran serta efisiensi lalu lintas kapal; b. perlindungan lingkungan maritim di wilayah VTS; dan c. kondisi darurat (distress).
