PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 60
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
Layanan VTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib digunakan pada kapal yang berlayar di wilayah Perairan INDONESIA dan dilengkapi dengan perangkat radio VHF dan/atau AIS.
