PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 61
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) Layanan kepada kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) tidak mengurangi wewenang serta tanggung jawab nakhoda. (2) Dalam memberikan layanan kepada kapal di wilayah kerja VTS, Otoritas VTS berkoordinasi dengan syahbandar pada wilayah kerja VTS.
