Pasal 59
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) Layanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi yang tepat waktu untuk membantu proses pengambilan keputusan di kapal, meliputi: a. posisi, identitas, jenis, dan tujuan kapal; b. Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI); c. informasi cakupan area, prosedur, frekuensi radio, dan titik pelaporan di wilayah kerja VTS; d. lalu lintas alur-pelayaran dan pergerakan kapal; e. kondisi meteorologis, hidrologi, dan oseanografi pemberitahuan kepada kapal, status sarana bantu navigasi-pelayaran, dan bahaya navigasi; dan f. operasional pelabuhan, pemanduan dan penundaan, kesehatan, Port State Control (PSC), International Ship and Port Security (ISPS). (2) Layanan pemantauan dan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan efisiensi pergerakan kapal meliputi: a. perencanaan pergerakan kapal; b. pengaturan lalu lintas kapal yang sedang berlangsung; c. alokasi ruang gerak kapal; d. sistem izin lalu lintas kapal; e. bantuan untuk kapal ke posisi labuh jangkar; f. pemberian saran terkait rute lalu lintas kapal; dan g. kepatuhan dan penegakan hukum. (3) Layanan situasi mara bahaya atau darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c dilaksanakan VTS pada kondisi: a. nakhoda kapal yang tidak yakin dengan lalu lintas dan posisinya; b. kapal menyimpang dari alur-pelayaran; c. kapal membutuhkan bantuan dan informasi labuh jangkar; d. kapal yang dalam kondisi tertentu tidak mampu, mengalami kegagalan sistem navigasi, atau kesulitan olah gerak; e. kondisi meteorologis seperti jarak pandang terbatas, angin kencang, gelombang tinggi, dan badai; f. kapal yang memiliki risiko kandas dan potensi tubrukan dengan kapal dan benda lainnya; dan g. tanggapan terhadap layanan darurat.
