Pasal 58
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) Pengoperasian VTS sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) huruf c merupakan pemberian layanan kepada kapal meliputi: a. layanan informasi; b. layanan pemantauan dan pengaturan lalu lintas kapal; dan c. layanan situasi mara bahaya atau darurat. (2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan standar operasional prosedur VTS yang
disusun oleh Otoritas VTS dan telah disahkan oleh Otoritas Nasional (Competent Authority) berdasarkan wilayah kerja VTS. (3) Untuk Pelaku Usaha, layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan standar operasional prosedur VTS yang disusun oleh Pelaku Usaha dengan persetujuan dengan Distrik Navigasi dan telah disahkan oleh Otoritas Nasional (Competent Authority).
