Pasal 55
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) Untuk melakukan pengadaan VTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b, Distrik Navigasi atau instansi pemerintah mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan persyaratan: a. aspek administrasi:
- surat permohonan mengenai rencana pendirian dan pengoperasian VTS; dan
- daftar tenaga operator yang akan mengoperasikan dilengkapi dengan sertifikat IALA Model Course V-103/1 for VTS Operator; dan b. aspek teknis:
- denah rencana lokasi, disertai posisi geografis;
- gambar rencana instalasi; dan
- spesifikasi teknis perangkat yang akan dipasang;
- menggunakan frekuensi radio yang diperuntukkan Dinas Bergerak Pelayaran pada alokasi band very high frequency (VHF); dan
- menggunakan kelas emisi pancaran J3E dan G3E untuk teleponi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian dan evaluasi oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan penyelenggaraan VTS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (5) Persetujuan penyelenggaraan VTS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan. (7) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, permohonan dianggap batal.
