PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 56
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
Pemegang persetujuan penyelenggaraan VTS mempunyai kewajiban: a. memelihara dan merawat VTS; b. menjamin keandalan VTS dengan standar yang telah ditetapkan; c. menyampaikan daftar kapal yang telah dilayani kepada Direktur Jenderal setiap 1 (satu) bulan; dan d. melaporkan kegiatan penyelenggaraan VTS secara berkala kepada Direktur Jenderal setiap 1 (satu) bulan.
