Pasal 54
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
Dalam pelaksanaan studi kelayakan untuk pengadaan VTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) mempertimbangkan: a. keadaan geografis suatu wilayah; b. keadaan meteorologis, hidrografi, dan oseanografi suatu wilayah; c. tingkat kepadatan lalu-lintas kapal saat ini dan perkiraan perkembangan volume kapal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang seiring perkembangan pelabuhan serta aktivitas lain di sekitar pelabuhan; d. jenis dan draft kapal yang masuk dan keluar pelabuhan; e. data laporan kejadian kecelakaan kapal; f. jenis, jumlah, dan letak dari sarana bantu navigasi- pelayaran; g. skema alur dan tata cara berlalu lintas yang telah ditetapkan; h. perencanaan terkait dengan penyusunan standar operasional prosedur VTS; i. perencanaan terkait dengan pemenuhan kebutuhan personil VTS; j. identifikasi risiko navigasi pelayaran yang tidak dapat ditangani oleh sarana prasarana kenavigasian yang telah ada pada wilayah yang dipertimbangkan untuk dibangun VTS; dan k. mengidentifikasi pilihan untuk mengatasi risiko navigasi pelayaran termasuk diantaranya pembangunan VTS.
