PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 53
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) Pada lokasi tertentu dapat didirikan VTS setelah memenuhi persyaratan dan standar yang terdiri atas: a. prastudi kelayakan; dan b. studi kelayakan. (2) Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. analisis kebutuhan; dan b. penilaian awal (preliminary assessment). (3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. desain dan kelayakan (feasibility and design); b. penilaian risiko formal (formal risk assessment); dan c. analisis biaya manfaat (cost benefit analysis).
