PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 52
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) Perencanaan VTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi: a. kebutuhan sarana; b. kebutuhan prasarana penunjang; dan c. rencana pengoperasian. (2) Kebutuhan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disusun dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan sarana disusun berdasarkan Rencana Induk Kenavigasian; dan b. kebutuhan prasarana penunjang disesuaikan dengan jumlah peralatan yang dibutuhkan. (3) Kegiatan rencana pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan mempertimbangkan sarana dan prasarana VTS yang telah dioperasikan.
