PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 51
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) Penyelenggaraan VTS meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pengoperasian; dan d. pemeliharaan. (2) Direktur Jenderal melakukan pengawasan penyelenggaraan VTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
